10. Badan Pengawas Pemilu: 16.573 formasi
11. Badan SAR Nasional: 367 formasi
12. Lembaga Administrasi Negara: 43 formasi
Dengan beragamnya formasi PPPK yang dibuka, para calon pelamar memiliki banyak pilihan untuk menyesuaikan kompetensi mereka dengan kebutuhan formasi yang tersedia di berbagai instansi.
BACA JUGA:Selain Helm, Ini 4 Riding Gear yang Wajib Dipakai saat Berkendara Motor
Peluang PPPK Honorer dan Non-ASN
Seleksi PPPK 2024 menjadi peluang emas bagi tenaga honorer atau Non-ASN yang ingin bergabung sebagai aparatur pemerintah.
PPPK sendiri berbeda dengan PNS, karena status pegawainya adalah kontrak dengan jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh perjanjian kerja.
Pelaksanaan rekrutmen ini diharapkan menjadi solusi untuk menuntaskan penataan tenaga Non-ASN di berbagai instansi pemerintahan.
Bagi mereka yang tidak lolos seleksi CPNS atau tidak sempat mendaftar, PPPK 2024 menawarkan kesempatan lain untuk berkarir di sektor pemerintahan.
Seleksi ini juga terbuka bagi pelamar yang sudah lama bekerja sebagai tenaga honorer namun belum berstatus sebagai ASN.
BACA JUGA:Mengungkap Penyebab Meninggalnya Albert Einstein, Ilmuwan Terhebat Sepanjang Masa
Mekanisme Seleksi PPPK 2024
Proses seleksi PPPK 2024 diatur melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024. Pelamar yang ingin mengikuti seleksi harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:
A. Syarat Umum
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar.