Begini Detik-detik Tertangkapnya Letkol Untung, Dalang G30S PKI

Jumat 27-09-2024,20:54 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Sialnya, tubuhnya menghantam sebuah tiang listrik, kesialannya pun semakin bertambah saat orang-orang di sekitar mengira dirinya adalah seorang copet, sehingga ia sempat digebuki massa. 

Menurut Misbach Yusa Biran dalam kenang-kenangan orang bandel tahun 2009 Untung tetap mencoba menunjukkan gengsi sebagai perwira. 

Ia memposisikan diri sebagai orang yang tak takut pada siksaan yang akan menimpanya. 

Pada 1966, untung diadili oleh sebuah pengadilan luar biasa dalam sejarah Indonesia yaitu Mahkamah Militer luar biasa yang dikenal dengan mahmilub. 

BACA JUGA:7 Cara Mengajukan Pinjaman di DANA, Proses Mudah dan Cepat

Di ruang sidangnya pun bukan di gedung pengadilan Kementerian kehakiman. 

Melainkan gedung badan perencanaan pembangunan nasional atau dikenal dengan Bappenas di dekat Taman Suropati Menteng Jakarta Pusat. 

Dalam pengadilan Untung, Mumulyo Wreksoatmodjo bertindak sebagai pembela. 

Sedangkan ketua mahmilub yang mengadili untung adalah Letnan Kolonel chk Suyono. 

Sedangkan auditur yang menuntut perkara itu adalah Letnan Kolonel Iskandar. 

Hasilnya, Untung diberhentikan tidak hormat dari pangkat dan jabatannya dalam dinas ketentaraan terhitung mulai tanggal 30 Sep tahun 1965. 

BACA JUGA:3 Cara Mudah Membersihkan Perhiasan Titanium di Rumah, Dijamin Kinclong

Dalam persidangannya Untung sempat menyebut motif yang menyatakan tentang kesulitan daripada ekonomi prajurit. 

Pada umumnya keterangan-keterangan itu dibenarkan oleh yang hadir dalam rapat terkait G30S pada tanggal 19 Agustus tahun 1965 yakni Kapten Wahyudi dan juga Mayor Udara Suyono termasuk Syam kamaruzaman dan Pono. 

Menurut Subandrio dalam buku kesaksianku tentang G30S tahun 2000, Untung yang sempat ditahan di instalasi rehabilitasi Cimahi punya keyakinan dia tak bakal dihukum mati. 

Dirinya yakin Soeharto bakal membebaskannya. 

Kategori :