- Memiliki pengalaman kerja sesuai kompetensi tugas dan jabatan.
- Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal pengalaman 2 tahun.
- Untuk jenjang ahli muda minimal pengalaman 3 tahun (kecuali untuk JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan).
- Aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun berturut-turut.
- Hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN dan 1 formasi jabatan di 1 instansi.
Demikianlah ulasan, S
syarat dan kriteria peserta yang bisa daftar PPPK 2024, pendaftaran segera dibuka.
(Novan)