NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Serupa tapi tak sama, ini bedanya PPPK umum dan PPPK khusus, jangan sampai keliru.
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka.
BACA JUGA:Wow! Ini Daftar Gaji TKI di Tiongkok Berdasarkan Lokasi Bekerja, Tertarik?
Pada PPPK 2024 tersedia 1.031.554 formasi, dimana formasi tersebut terkecuali bagi pelamar jabatan fungsional (JF) dosen, pengawas sekolah atau kesehatan.
Adapun golongan yang akan menjadi prioritas yaitu, pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN, serta tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).
Dalam ketentuan seleksi penerimaan PPPK untuk tahun anggaran 2024 dibagi menjadi dua kategori, yakni PPPK umum dan PPPK khusus.
BACA JUGA:Pembatasan Beli BBM Pertalite Resmi Berlaku Hari Ini? Simak Informasi Terbarunya
Untuk diketahui, Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) umum merupakan kategori untuk pelamar yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sedangkan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian (PPPK) khusus merupakan kategori yang dikhususkan untuk eks Tenaga Kerja Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lantas, apa perbedaan dari kedua kategori tersebut?
BACA JUGA:Wow! Ini Daftar Gaji TKI di Tiongkok Berdasarkan Lokasi Bekerja, Tertarik?
Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus
Berikut perbedaan PPPK umum dan khusus yang perlu diketahui pelamar:
1. ASN dan Non ASN
Perbedaan PPPK Umum dan khusus ada pada kriteria pendaftar. PPPK Umum ditujukan untuk pelamar baru yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara PPPK Khusus adalah untuk pelamar dengan kategori eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN.
Tercantum dalam Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, bahwa PPPK khusus adalah bentuk perhatian pemerintah kepada eks THK-II atau tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan.
Tenaga non-ASN yang dimaksud adalah pegawai yang melamar pada instansi tempatnya bekerja. Pendaftar PPPK Khusus harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.