Serupa tapi Tak Sama, Ini Bedanya PPPK Umum dan PPPK Khusus, Jangan Sampai Keliru!

Selasa 01-10-2024,11:23 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

- Ijazah

- transkrip nilai

- pasfoto

- swafoto/selfie

- dan dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

BACA JUGA:Dion Markx, Pemain Naturalisasi yang Siap Bela Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia 2025

Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran CASN Tahun 2024 yang dirilis BKN, berikut ini tata cara untuk melakukan pendaftaran PPPK 2024 melalui portal SSCASN:

1. Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/

2. Buat akun SSCASN dengan NIK sesuai KTP pelamar

3. Login/masuk akun SSCASN dengan NIK dan password

4. Isi data diri, pilih jenis seleksi, formasi instansi dan jabatan

5. Unggah dokumen persyaratan sesuai instansi yang dilamar

6. Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran.

Itulah syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK 2024, bagi seluruh pelamar yang memenuhi hal tersebut berhak mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Nutri Septiana

Kategori :