Cara Daftar KIP Kuliah Kemenag 2024, Ini Syarat yang Diperlukan

Selasa 01-10-2024,15:54 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cara buat akun KIP Kuliah Kemenag 2024, ini syarat yang diperlukan.

KIP kuliah Kemenag 2024 merupakan program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, kepada masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.

BACA JUGA:Koordinasi ke APH, Dikbud Bengkulu Selatan Terima Laporan dan Bukti Pemotongan Dana PIP di Sekolah

Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak Indonesia yang kurang mampu, untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

KIP Kuliah, sebagai bentuk bantuan keuangan, terbagi menjadi dua jenis, yaitu KIP Kuliah dari Kementerian Agama (Kemenag) dan KIP Kuliah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Berdasarkan informasi resmi yang diambil dari laman KIP Kuliah Kemenag dan KIP Kuliah Kemdikbudristek, perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada jenis perguruan tinggi yang menjadi pilihan calon mahasiswa.

BACA JUGA:Harga Terbaru Toyota Rush 2024 dan Spesifikasi, Terlaris dan Populer di Segmen Medium SUV

KIP Kuliah Kemenag ditujukan secara khusus, untuk calon mahasiswa yang berencana mendaftar di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) atau perguruan tinggi keagamaan Islam swasta.

Sementara itu, KIP Kuliah dari Kemendikbudristek diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang berencana mendaftar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta.

BACA JUGA:Ciri-ciri Siswa Ikut Geng Motor, Orang Tua dan Guru Harus Jeli!

Persyaratan untuk Calon Penerima KIP Kuliah Kemenag

Persyaratan penerima Program KIP Kuliah pada PTKI adalah sebagai berikut:

1. Mahasiswa baru lulusan MA / MAK / Diniyah Formal / SMA / sederajat lulusan 3 tahun terakhir termasuk yang akan lulus tahun ini (misal lulusan 2023, 2024, dan 2025)

2. Mahasiswa yang sedang menempuh studi pada tahun akademik yang sedang berjalan

3. Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah

4. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali, meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

Kategori :