Terdakwa Dugaan Korupsi KUR BRI Diputus Bebas oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu

Selasa 01-10-2024,20:24 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Terdakwa dugaan korupsi KUR BRI diputus bebas oleh hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Terdakwa Nurul Azmi Riduan yang diduga melakukan korupsi Dana KUR BRI, awalnya divonis  hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa 9 Juli 2024 lalu.

Atas putusan tersebut, terdakwa  Nurul Azmi Riduan, selaku matan Manteri atau Marketing di BRI unit Tes Cabang Curup mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.

BACA JUGA:5 Cara Blokir Iklan di HP Android, 1 Menit Selesai, Buktikan Sendiri

Hasilnya dengan di Ketuai Hakim Zainuri, Pengadilan Tinggi Bengkulu menerima Banding terdakwa dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl tanggal 9 Juli 2024.

Selain itu dalam pembacaan Amar Putusan, Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu menyatakan terdakwa Nurul Azmi Riduan Bin Riduan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan Primair dan Subsidair.

BACA JUGA:Suhu Politik Memanas di Mukomuko, Incumbent Ditolak Kades Ketika Ingin Kampenye, Ini Alasannya

Selanjutnya membebaskan terdakwa Nurul Azmi Riduan Bin Riduan tersebut dari segala dakwaan Penuntut Umum dan terakhir .emulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Hal tersebut tertuang dalam putusan Banding Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL.

BACA JUGA:Daftar 5 Paylater Terbaik dan Terdaftar OJK 2024, Nomor Satu Paling Diminati!

Sementara itu, Hotma. T Sihombing yang pernah mendampingi terdakwa selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu mengatakan,  putusan Pengadilan Tinggi tersebut sudah tepat.

Hotma menyatakan sejak dari awal, selama ia menjadi penasehat Hukum terdakwa Nurul Azmi Riduan, jika salah satu unsur pasal 3 undang undang tipikor sebagai mana dalam dakwaan JPU Kejari Lebong tidaklah bisa dibuktikan.

BACA JUGA:Butuh Dana Darurat tapi Pinjaman Online Ditolak? Ternyata Ini Penyebabnya Ditolak

Salah satunya unsurnya penyalagunaan wewenang, karena terdakwa Nurul Azmi Riduan memang tidaklah memiliki kewenangan dalam proses pencairan Dana KUR, apalagi saat itu kapasitas terdakwa dalam pengajuan Dana Kur, terdakwa hanyalah Manteri atau Marketing biasa. 

"Sebagaimana yang telah pihak kami ungkapkan dalam Nota Pembelaan di Pengadilan Negeri Bengkulu dalam sidang tindak pidana Korupsi," tegas Hotma T. Sihombing, Selasa malam (1/10/2024).

Kategori :