Bikin Heboh! Video Bule Begituan di Tepi Pantai, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu 02-10-2024,09:00 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Hal ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku agar tidak sembarangan melanggar norma-norma yang berlaku di negara ini.

Selain itu, bagi WNA yang kedapatan boverstay di Indonesia, terdapat sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000 per hari jika masa tinggal mereka melebihi 60 hari dari izin yang berlaku.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka WNA tersebut akan dikenakan deportasi serta penangkalan untuk tidak bisa kembali lagi ke Indonesia.

Kasus video mesum ini tidak hanya mencoreng citra pariwisata Lombok, tetapi juga menimbulkan keprihatinan masyarakat mengenai maraknya perilaku tidak senonoh di tempat-tempat umum.

Sheila Silvina

Kategori :