2 Oknum Polisi Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, Ini Dugaan Motifnya!

Rabu 02-10-2024,09:13 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Aplikasi SI-PRASAD Diluncurkan Koordinator Intelijen Kejati Bengkulu, Ini Fungsi Aplikasinya

Dahulu sebelum diundangkannya UU Kepolisian, kepolisian merupakan bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sehingga status hukum kepolisian tunduk pada kekuasaan peradilan militer.

Adapun siapa yang berhak mengadili polisi dan dasar hukum mengadili polisi kini tercantum dalam Pasal 29 UU Kepolisian yang mana anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) tunduk pada kekuasaan peradilan umum.

Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana tata cara pemeriksaan polisi yang melakukan tindak pidana?

Dilansir dari laman hukumonline.com, mengenai tata cara pemeriksaannya, merujuk ketentuan dalam PP 3/2003. Pada prinsipnya, proses peradilan pidana bagi anggota kepolisian secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.

BACA JUGA:China Punya 3 Pemain Naturalisasi Untuk Lawan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Siapa Saja?

Sehingga, anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum, bukan kekuasaan peradilan militer.
Pemeriksaan di tingkat penyidikan dilakukan dengan memperhatikan kepangkatan:

- Tamtama diperiksa oleh anggota kepolisian berpangkat serendah-rendahnya Bintara;

- Bintara diperiksa oleh anggota kepolisian berpangkat serendah-rendahnya Bintara;

- Perwira Pertama diperiksa oleh anggota kepolisian berpangkat serendah-rendahnya Bintara;

- Perwira Menengah diperiksa oleh anggota kepolisian berpangkat serendah-rendahnya Perwira Pertama;

- Perwira Tinggi diperiksa oleh anggota kepolisian berpangkat serendah-rendahnya Perwira Menengah.

Bagi tersangka atau terdakwa anggota kepolisian, tempat penahanannya dapat dipisahkan dari ruang tahanan tersangka atau terdakwa lainnya.

BACA JUGA:China Punya 3 Pemain Naturalisasi Untuk Lawan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Siapa Saja?

Bahkan anggota kepolisian yang ditetapkan jadi tersangka/terdakwa dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas kepolisian sejak proses penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kemudian untuk penuntutan dilakukan di lingkungan peradilan umum oleh jaksa penuntut umum sesuai peraturan yang berlaku. Begitu pula dengan pemeriksaan di muka sidang pengadilan oleh hakim peradilan umum.

Kategori :