Selanjutnya, jika sudah didakwa dan dijatuhi vonis, pembinaan narapidana anggota kepolisian dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan.
Anggota polisi yang melakukan tindak pidana diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.
BACA JUGA:Hari Pertama Dilantik, Sultan B Najamudin Penuhi Janji Kampanye, Jadi Ketua DPD RI
Pemberhentian ini dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Siapa yang berwenang memberhentikan anggota kepolisian?
- Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah.
Itulah informasi terbaru terkait dua polisi yang diduga menganiaya tahanan dari Polresta Palu.
Putri Nurhidayati