Kompolnas Supervisi Kasus Tahanan yang Tewas di Palu, Wujud Transparansi Polda Sulteng

Rabu 02-10-2024,11:13 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Benny Jozua Mamoto menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus tersebut secara transparan dan memastikan bahwa proses hukum berlangsung tanpa batasan.

Diberitakan sebelumnya, kasus tewasnya seorang tahanan ini merupakan Bayu Adhitiawan ditahan terkait perkara KDRT sejak 2 September 2024 lalu. Namun ia meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit

Bhayangkara pada 12 September 2024.
Dugaan meninggalnya Bayu Adhitiawan lantaran adanya penganiayaan dari dua anggota polisi yang tengah bertugas.

BACA JUGA:Sultan Bachtiar Najamudin, Putra Asli Bengkulu Dilantik Jadi Ketua DPD RI Periode 2024-2029

Kabidpropam Polda Sulteng Kombes Rama Samtana Putra juga menyebut jika terdapat dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas dan satu penyidik.

Dua anggota polisi inisial Bripda CH dan Bripda M diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Bayu yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dugaan penganiayaan terhadap BA oleh Bripda CH dan Bripda M menjadi fokus penyelidikan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum polisi tersebut karena faktor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat.

“Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, sebelum Bripda CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal,” kata Rama.

BACA JUGA:Sultan Bachtiar Najamudin, Putra Asli Bengkulu Dilantik Jadi Ketua DPD RI Periode 2024-2029

Rama juga mengatakan jika tindakan kekerasan ini terus berlanjut dengan pukulan ke ulu hati korban yang turut disaksikan oleh sebagian tahanan lainnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Parojahan Simanjuntak mengungkapkan bahwa bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk olah TKP dan memeriksa 20 saksi.

“Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya penganiayaan oleh Bripda CH dan Bripda M terhadap BA. Keduanya dijerat pasal 354 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Parojahan.

BACA JUGA:Sultan Bachtiar Najamudin, Putra Asli Bengkulu Dilantik Jadi Ketua DPD RI Periode 2024-2029

Sementara itu, untuk informasi tambahan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adalah lembaga negara non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab pada presiden.

Secara umum, Kompolnas bertugas untuk membantu presiden dalam berbagai urusan terkait Polri. Lalu, apa itu Kompolnas?

Sejarah Kompolnas dan Fungsinya

Kategori :