Dilansir dari Kompas.com, dasar hukum pembentukan Kompolnas adalah Pasal 37 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Lembaga ini kemudian dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Februari 2005.
BACA JUGA:Simulasi Angsuran Agya DP Rp 5 Juta, Tenor Tembus 60 Bulan, Cek Cicilan dan Syaratnya
Peraturan ini lalu dicabut dan diganti dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2011 yang masih berlaku hingga saat ini.
Menurut perpres ini, keanggotaan Kompolnas terdiri dari unsur:
- Pemerintah sebanyak tiga orang
- Pakar kepolisian sebanyak tiga orang, dan
- Tokoh masyarakat sebanyak tiga orang.
Dalam bertugas, Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
BACA JUGA:Aklamasi, Faisal Muttaqim Terpilih Pimpin GP Ansor Provinsi Bengkulu 4 Tahun Mendatang
Pelaksanaan fungsi Kompolnas ini dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang Kompolnas
Menurut Perpres Nomor 17 Tahun 2011, tugas Kompolnas, yaitu:
- Membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
- Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
BACA JUGA:Viral! Penampakan Misterius dan Aneh Tertangkap Satelit Google, Benarkah Alien?
Sementara itu, wewenang yang dimiliki Kompolnas dalam menjalankan tugasnya, yakni: