BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Satreskrim Polres Bengkulu Utara, mengamankan oknum guru SD tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap murid sendiri.
Tersangka SU (56) oknum guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bengkulu Utara, diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara, atas laporan kasus tindak pidana pencabulan, Rabu (2/10).
BACA JUGA:2 Oknum Polisi Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, Ini Dugaan Motifnya!
Tersangka dilaporkan pada 14 September lalu atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang siswi perempuan yang merupakan murid tersangka sendiri, dan korban masih berusia 11 tahun.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, melalui Kanit PPA Ipda. Freddy Silaen, menjelaskan kalau dugaan tindak pidana itu dilakukan di dalam kelas.
BACA JUGA:Kompolnas Supervisi Kasus Tahanan yang Tewas di Palu, Wujud Transparansi Polda Sulteng
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan tindakan tidak wajar terhadap korban, lantaran untuk memberikan apresiasi kepada korban yang pintar dan berprestasi.
“Dalih tersangka melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban itu untuk memberikan apresiasi kepada korban. Perbuatan itu dilakukan di dalam kelas, sedangkan murid lain disuruh keluar oleh oleh tersangka,” kata Ipda. Freddy.