BACA JUGA:Tak Tahu Malu! Pria Berbaju Hitam Ini Bikin Resah, Pamerkan Alat Kelamin ke Karyawan di Toko Retail
Ditambahkan Ipda. Freddy, saat kejadian tersebut korban langsung berlari dan melaporkan perbuatan tersangka kepada ibunya. Ibu korban juga merupakan seorang guru di sekolah tempat peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi.
“Korban setelah mendapat perlakuan itu langsung melapor ke ibunya. Kebetulan ibu korban juga mengajar di sekolah yang sama,” ujar Ipda. Freddy.
Atas pengaduan korban, tersangka akhirnya dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Sempat Cekcok dengan La Nyalla, Sultan B Najamudin Akhirnya Jadi Ketua DPD RI Periode 2024-2029
Setelah melakukan serangkaian pengumpulan bahan dan keterangan, SU kemudian ditetapkan tersangka dan saat ini mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Utara.
“Sudah kita tetapkan tersangka, dan kita tahan,” imbuh Ipda. Freddy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.