Warga dan Aparat Sweeping Rumah Penjual Miras Ilegal, Barang Bukti Langsung Dimusnahkan

Rabu 02-10-2024,22:39 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Aliantoro

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Personel Polsek Semidang Alas Maras Polres Seluma bersama warga dan Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Maras, melakukan pemusnahan puluhan miras dan tuak, pada Sabtu sore (28/9/2024).

 

Pemusnahan ini lantaran penjualan miras ilegal di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) kian meresahkan.

 

BACA JUGA:Tragis, Kakek 66 Tahun di Seluma Tewas Terpanggang di Dapur Rumahnya

 

Kapolsek Semidang Alas Maras Iptu. Arif Hidayat, menegaskan, pemusnahan minuman keras ini didasari oleh laporan dan keluhan masyarakat yang mengetahui aksi penjualan miras ilegal secara sembunyi-sembunyi.

Menyikapi hal tersebut, kemudian personel Polsek Semidang Alas Maras bersama perangkat Desa, BPD dan sebagian warga Desa Muara Maras Kecamatan Semidang Alas Maras melakukan penyisiran.

 

BACA JUGA:Cantik Dipandang Mata Motif Gunung Bungkuk Batik Sungai Lemau Bengkulu Tengah

 

Alhasil, ada 3 titik lokasi yang didapati melakukan penjualan miras dan tuak tanpa izin, yakni pertama miliki Ni, didapati miras jenis anggur merah dan tuak. 

 

Pemilik kedua yakni Pi, adapun barang bukti berupa miras Jenis Vodka. Terakhir pemilik ketiga yakni Ze, ditemukan barang bukti berupa minuman jenis tuak. 

Kategori :