Ada 2 Jenis Dana Pensiun di Indonesia, Ini Perbedaannya!

Sabtu 05-10-2024,05:58 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ada 2 jenis dana pensiun di Indonesia, ini perbedaannya!

Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun yang dikenal juga sebagai program pensiun.

BACA JUGA:Mengenal Dana Darurat, Simak Alasan Mengapa Penting Dilakukan

Dana pensiun dapat didirikan oleh perusahaan, lembaga sosial, atau orang perorangan yang mempekerjakan karyawan.

Dana pensiun merupakan badan hukum dengan manajemen, kegiatan operasional dan kekayaan yang terpisah dari pendirinya.

Jenis Dana Pensiun

Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada 2 jenis dana pensiun di Indonesia, berikut ini penjelasannya:

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Pertama Dana Pensiun Pemberi Kerja, ini adalah program pensiun yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk investasi jangka panjang.

Program ini memberikan jaminan keuangan yang pasti kepada karyawan, namun tidak semua perusahaan menyediakan DPPK. Beberapa perusahaan besar seperti Telkom, KAI, Astra, dan Pertamina menyelenggarakan DPPK.

Dalam perusahaan yang menyelenggarakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), terdapat dua metode yang dapat digunakan untuk program pensiun, yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

BACA JUGA:Terkenal Mahal, Ini 6 Manfaat Telur Caviar untuk Kesehatan yang Perlu Diketahui

PPMP merupakan program yang memberikan manfaat kepada penerima pensiun dengan mengacu pada perhitungan yang spesifik, seperti penghitungan berdasarkan gaji terakhir, pangkat (golongan), dan lama masa kerja.

Di sisi lain, PPIP adalah sistem iuran yang melibatkan kontribusi dana yang disetor kepada pengelola program pensiun di perusahaan tempat seseorang bekerja.

Manfaat dari DPPK ini dapat diterima oleh karyawan pada saat memasuki masa pensiun atau ketika mereka memutuskan untuk mengundurkan diri.

BACA JUGA:Fashion Stylist Tuai Kecaman, Mahasiswi Ini Pakai Baju Batik Model Crop Top saat Peringatan Hari Batik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, mengenai hal ini mengalami beberapa perubahan, yaitu:

Kategori :