Ada 2 Jenis Dana Pensiun di Indonesia, Ini Perbedaannya!

Sabtu 05-10-2024,05:58 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Hanya Kenakan Handuk, Pria Ini Nekat Curi Motor Honda Beat Milik Guru SD, Aksinya Terekam CCTV!

Bank dan perusahaan asuransi jiwa yang ingin mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah dan mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri, dengan melampirkan peraturan dana pensiun.

Keanggotaan dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan terbuka untuk individu, termasuk karyawan dan pekerja mandiri.

Peserta berhak atas iuran yang dibayarkan atas namanya, termasuk iuran dari pemberi kerja jika ada, ditambah hasil investasinya, yang dihitung sejak tanggal keanggotaannya tercatat dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Jika peserta meninggal dunia, hak tersebut akan diturunkan kepada ahli warisnya.

BACA JUGA:Viral! Pemuda Boti (Bonceng Tiga) Lakukan Aksi Pencurian Jaket yang Sedang di Jemur di Sebuah Rumah

Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan bertanggung jawab sebagai pengurus dan harus mematuhi ketentuan investasi yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Selain itu, kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan harus diisolasi dari klaim hukum terhadap kekayaan bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Peserta dapat mengakses dana pensiun saat memenuhi syarat seperti pensiun normal (usia 55 tahun), pensiun dipercepat (mengundurkan diri), atau pensiun cacat.

BACA JUGA:Hanya Kenakan Handuk, Pria Ini Nekat Curi Motor Honda Beat Milik Guru SD, Aksinya Terekam CCTV!

Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini dianggap sebagai subjek pajak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Iuran yang diterima oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, serta pendapatan dari investasi yang dikelola oleh dana tersebut, sesuai dengan Undang-undang ini, tidak akan menjadi objek pajak dan akan terus berlaku hingga proses likuidasi selesai dilakukan jika Dana Pensiun dibubarkan.

Itulah informasi terkait perbedaan dari kedua jenis dana pension yang ada di Indonesia.  Apakah kamu menerimanya dari perusahaanmu?

Putri Nurhidayati

Kategori :