BACA JUGA:Mengenal Tuak Beras Dalam Tradisi Suku Dayak, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan
Sidang putusan dilakukan tanggal 28 Maret 2024, majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra memvonis Nafdi Onslag atau terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan JPU, tetapi bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Sehingga, melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum. JPU Kejari Mukomuko kemudian mengajukan kasasi atas vonis tersebut dan Mahkamah Agung membatalkan putusan tingkat pertama dan memvonis Nafdi 1 tahun penjara.
Rendra Aditya