BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan onslag terhadap Nafdi ST mantan PPK proyek jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2018, akhirnya keluar.
Dalam putusan kasasi tertanggal 9 September 2024 disebutkan sebagai pemohon adalah Kejari Mukomuko dan termohon adalah Nafdi ST MT yang merupakan Pejabat BPJN Bengkulu pada waktu itu.
Amar putusan menyebutkan, Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Desnayeti, mengabulkan kasasi penuntut umum dan terdakwa Nafdi terbukti dakwaan subsidair menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
BACA JUGA:Ramai Imbauan Soal ‘Jangan Biarkan Anak Anda ke Toilet Umum Sendirian’, Ternyata Ini Alasannya
Dengan demikian, putusan kasasi tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang memberikan putusan onslag atau terbukti melakukan perbuatan tetapi bukan tindak pidana korupsi.
Humas PN Bengkulu, Oyong saat dikonfirmasi putusan Kasasi membenarkan hal tersebut. Hanya saja secara salinan pihaknya belum menerima.
"Iya benar, tetapi kami dari Pengadilan Negeri Bengkulu belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung," jelas Oyong, Kamis (3/10).
BACA JUGA:Malu-maluin! WNI Magang di Jepang Ditangkap Polisi Gegara Lakukan Pelecehan, KJRI Buka Suara
Oyong juga mengatakan belum bisa memastikan kapan salinan putusan akan dikirim oleh MA. Jika putusan kasasi sudah diterima, selanjutnya PN Bengkulu akan memberikannya kepada termohon dan pemohon kasasi. Karena putusan kasasi tersebut sangat penting bagi penuntut umum, sebagai salah satu syarat melakukan eksekusi terhadap terdakwa.
"Setelah kami terima akan kami sampaikan ke termohon dan pemohon," imbuhnya.
BACA JUGA:Cara Membuat Anggaran Rumah Tangga untuk Pemula, Mudah dan Pasti Berhasil
Sebelumnya, kasus korupsi jembatan Menggiring yang menyeret Nafdi ST MT cukup panjang prosesnya. Mulai dari penetapan tersangka yang butuh waktu lama oleh Subdit Tipikor Polda Bengkulu, mulai dilidik tahun 2020 kemudian penetapan tersangka dilakukan tahun 2022.
Nafdi merupakan mantan PPK Satker BPJN Provinsi Bengkulu pada proyek jembatan Menggiring.
Sidang perdana dilakukan bulan Oktober 2023. Selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2024 Nafdi dituntut 1 tahun dan 9 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.