PONTIANAK, RBTVCAMKOHA.COM - Sebagai presiden terpilih, Prabowo Subianto diharapkan menjadi panglima yang mampu mengurai permasalahan lingkungan dan menindak tegas para pelaku penyimpangan pengelolaan lingkungan tanpa pandang buluh demi Sumber Daya Alam (SDA) yang berdaulat.
SDA yang berdaulat tersebut bertujuan untuk kemakmuran rakyat, bukan masuk pada kantong-kantong segelintir elit politik.
BACA JUGA:7 Cara Membersihkan Karang Gigi Membandel, Dijamin Ampuh dan Aman
Berbagai persoalan, seperti ketidakadilan dalam distribusi hasil, kerusakan lingkungan, dan korupsi seringkali menghambat tujuan utama kedaulatan SDA.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan, tantangan terbesar dalam pengelolaan SDA adalah masalah deforestasi, pasca-tambang, dan kemiskinan di daerah yang kaya SDA.
Focus Group Discussion--
Deforestasi telah menjadi isu yang terus menerus, hingga mencapai 115.500 hektar per-tahun pada periode 2019-2020. Lubang-lubang tambang terbengkalai.
BACA JUGA:Miris! Seorang Siswi SMP Jadi Korban Kekerasan Seksual Bocah SD, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Bahkan, hingga tahun 2023, terdapat sekitar 3.000 lubang bekas tambang yang belum direklamasi. Ia juga menyoroti ketidakadilan distribusi hasil SDA, di mana daerah-daerah kaya SDA, seperti Papua, justru mengalami tingkat kemiskinan yang tinggi.
“Kemiskinan di daerah kaya SDA masih menjadi persoalan besar bangsa. Pada tahun 2023 masih terdapat 26,5 juta penduduk Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan. Fenomena ini sering disebut sebagai ‘resource curse’ atau kutukan sumber daya, di mana kekayaan alam justru tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat”, katanya.
BACA JUGA:Catat! Segini Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2024
Selain itu, Agus juga menyebutkan regulasi yang ada seperti UU tentang pertambangan dan lingkungan hidup masih kurang relevan dengan tantangan saat ini.
“Pentingnya etika penyelenggara negara dalam pengelolaan SDA dengan prinsip komitmen keberlanjutan lingkungan, transparansi, dan akuntablitas yang adil dan setara bahwa pejabat sebagai pengelola SDA, bukan pemilik. Keterlibatan masyarakat juga dibutuhkan dalam pengelolaan SDA, baik melalui pengambilan keputusan maupun mekanisme pengawasan”, tuturnya.
Focus Group Discussion--
BACA JUGA:9 Rekomendasi Hotel Murah di Palembang, Harga Mulai Rp 80 Ribuan Per Malam, Ini Fasilitasnya