Heboh Uang Uncut BI, Syarat Mendapatkannya Bawa KTP dan Berpakaian Rapi

Rabu 26-04-2023,10:53 WIB
Reporter : Tim Liputan

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Masyarakat lagi heboh soal uang uncut banknotes atau uang bersambung yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI). Banyak yang ingin memiliki uang itu karena unik untuk koleksi.

BACA JUGA:Tulis Surat, Pelaku Pengancaman Warga Muhammadiyah Beberkan Kronoligisnya

Uang Uncut Banknotes ini merupakan uang yang diedarkan bukan dalam bentuk gepokan, melainkan lembar cetakan uang yang belum digunting.

Berdasarkan situs resmi BI, penerbitan uang belum digunting ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia.

Nominal uang bersambung uncut yang diterbitkan dalam dua lembar dan empat lembar untuk pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000 tahun emisi (TE) 2016.

BACA JUGA:Sampaikan Tanda Hari Kiamat yang saat Ini Sedang Terjadi, Gus Baha Sampai Menitikan Air Mata

Pembelian uang bersambung dapat dilakukan melalui loket kas kantor Bank Indonesia setiap hari Senin pukul 08.30-11.30 WIB. Sementara untuk jadwal layanan kas penjualan URK TE 2016, dapat menghubungi Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia terdekat.

Dalam penjualan uang kertas bersambung, seperti dikutip dari kumparan, masyarakat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021, Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

BACA JUGA:SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi Mulai Besok Berlaku se-Indonesia, Ini Biaya dan Syaratnya

Dengan terbitnya UU HPP tersebut, tarif pajak Pertambahan Nilai (PPN) of Indonesia akan mengalami penyesuaian dari semula sebesar 10 persen menjadi 11 persen.

BACA JUGA:Cuaca Panas Beberapa Hari Terakhir, Ini Penjelasan Terbaru BMKG

Ini Harga Uang Uncut

• Rp 100.000: Harga jual 2 lembar sebelum PPN Rp 550.000, setelah PPN 11 persen Rp 558.500. Sedangkan untuk harga jual 4 lembar sebelum PPN Rp 1.050.000, setelah PPN 11 persen Rp 1.121.000.

• Rp 50.000: Harga jual 2 lembar sebelum PPN Rp 350.000, setelah PPN 11 persen Rp 377.500. Untuk harga jual 4 lembar sebelum PPN Rp 650.000, setelah PPN 11 persen 699.500.

• Rp 20.000: Harga jual 2 lembar sebelum PPN Rp 210.000, setelah PPN 11 persen Rp 228.000. Sementara untuk harga jual 4 lembar sebelum PPN Rp 370.000, setelah PPN 11 persen Rp 401.900.

Kategori :