"Iya, pencarian masih terus dilakukan, masih dipatroli terus oleh teman-teman," jelas Octo saat dihubungi oleh wartawan pada Jumat (4/10/2024).
BACA JUGA:Kekurangan Oksigen, 4 Bocah Terkulai Lemas Akibat Terjebak Dalam Lift
Octo menegaskan bahwa tindakan manusia silver yang menggebrak mobil bisa dikenakan pidana karena masuk dalam kategori merugikan orang lain.
Oleh karena itu, Satpol PP tidak bekerja sendiri, melainkan menggandeng pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.
"Sudah kami koordinasikan dengan Polresta Yogyakarta, karena kejadian ini bisa masuk ke ranah pidana. Nantinya, Polresta yang akan menindaklanjuti secara hukum," ungkap Octo.
BACA JUGA:Hujan Deras, Sopir Angkot Ini Santai Beli Miras Ketika Sedang Bawa Penumpang
Fenomena Manusia Silver di Jalanan
Fenomena manusia silver yang meminta-minta di jalanan bukanlah hal baru di berbagai kota besar di Indonesia.
Mereka biasanya mengecat seluruh tubuhnya dengan warna silver dan kemudian berdiri di persimpangan jalan, meminta uang kepada pengendara atau pejalan kaki.
Aksi ini kerap dianggap mengganggu ketertiban umum dan melanggar aturan, terutama di kawasan yang diatur oleh peraturan ketertiban.
Di Yogyakarta, Satpol PP terus berupaya untuk menertibkan aksi manusia silver ini. Namun, mereka sering kali kembali bermunculan meski sudah ditindak.
BACA JUGA:Mahasiswi Berparas Cantik Ditangkap Polisi Pasca COD Paket di Kampus, Isi Paketnya di Luar Nurul
Tindakan meminta-minta di jalanan dengan cara-cara yang meresahkan, seperti menggebrak mobil atau memaksa meminta uang, semakin menambah buruk citra manusia silver di mata masyarakat.
Kasus manusia silver yang menggebrak mobil pengendara di Yogyakarta kini menjadi perhatian serius Satpol PP dan Polresta Yogyakarta.
Aksi tersebut dianggap melanggar hukum dan berpotensi merugikan orang lain, sehingga langkah hukum tengah diambil untuk menindak pelaku.
Meskipun sudah ada dua orang manusia silver yang berhasil diamankan, pelaku utama dalam kasus viral ini masih menjadi buronan pihak berwenang.