Cek Sebelum Daftar, Inilah Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas TPS, Lengkap Kisaran Gajinya

Sabtu 05-10-2024,17:24 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Mahasiswa Teknik Informatika Ditemukan Tewas Bundir di Dalam Kamar Kost, Tinggalkan Sepotong Surat

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

7. Pendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024

BACA JUGA:10 Rekomendasi Tempat Liburan Akhir Pekan di Bengkulu Terpopuler di Tahun 2024

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

11. Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:Tabung Gas Helium Meledak, Bagian Dapur Sebuah Rumah di Bengkulu Hancur

Larangan Pengawas TPS

Dikutip dari laman Bawaslu, Pengawas TPS dilarang untuk melakukan sejumlah hal, yakni:

1. Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.

Kategori :