Snack dan Minuman Kadaluarsa, 200 Jemaah Pengajian Keracunan, Polisi Temukan Ini

Minggu 06-10-2024,11:14 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

“Dari situ kami menyita alat pencetak tanggal kedaluwarsa, alat untuk menghapus, juga barang-barang yang sudah expired,” lanjut Euro.

Namun, Euro belum bisa menyebut secara detail terkait jumlah makanan dan minuman yang telah dilakukan pemalsuan tanggal kadaluarsa tersebut. Sebab, timnya masih melakukan pendalaman.

Seperti diketahui, praktik tercela AFF ini baru terbongkar setelah beberapa hari lalu saat makanan dan minuman tak layak itu dibagikan kepada jemaah salawatan Syubbanus Salimiyyah pada Selasa (01/10) malam lalu.

BACA JUGA:Ngeri, Siswi SMP di Bengkulu Utara Diduga Nyaris Digagahi OTD saat Pulang Sekolah

Setidaknya ada 200 jemaah pengajian yang menjadi korban dan mengalami keracunan karena mengonsumsi makanan dan minuman tersebut. Bahkan, lebih dari 100 orang harus menjalani rawat jalan dan rawat inap di RSUD Kabupaten Kediri dan RS HVA Toeloengredjo Pare.

Akibat perbuatannya, AFF dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 62 jo pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen. Kemudian, pasal 146 ayat (1) huruf a subsider pasal 143 jo pasal 99 UU No. 18/2012 tentang Pangan.

Sebagaimana diubah dengan UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perpu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Hukumannya selama 15 tahun,” tandas Euro.

BACA JUGA:Penerimaan PPPK di Pemkab Bengkulu Tengah, Pendaftaran Dibagi 2 Tahap, Simak Aturan Lengkapnya di Sini

Sementara itu, dilansir dari tribunnews.com, setelah melakukan penyelidikan, menurut pengakuan tersangka, niatnya adalah untuk berdonasi dan berpartisipasi dalam acara-acara keagamaan di desanya, namun sayangnya ia memilih untuk menyumbangkan produk basi yang sudah tidak layak dikonsumsi.

Tindakan ini berujung pada keracunan massal di mana ratusan warga mengalami gejala seperti mual, muntah, hingga pusing. Beberapa korban bahkan harus dirawat inap di rumah sakit akibat kondisi keracunan tersebut.

AFF yang dikenal sebagai penjual makanan grosiran dengan harga murah, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya.

"Kami akan mendalami lebih lanjut motif di balik tindakan tersangka ini, tetapi yang pasti, perbuatannya tidak dapat ditoleransi karena membahayakan nyawa orang banyak," tambah Ipda Euro.

BACA JUGA:Ngeri, Siswi SMP di Bengkulu Utara Diduga Nyaris Digagahi OTD saat Pulang Sekolah

Tindakan AFF memanipulasi tanggal kedaluwarsa secara sengaja, untuk memanfaatkan produk yang sudah tidak layak konsumsi adalah bentuk penipuan yang sangat membahayakan kesehatan publik.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima donasi makanan dan minuman. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memeriksa ulang setiap produk yang akan dikonsumsi.

Kategori :