Cara Mudah Ganti Foto KTP, Ini Syarat yang Diperlukan, Tanpa Surat Pengantar

Senin 07-10-2024,12:38 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cara mudah ganti foto KTP, ini syarat yang diperlukan, tanpa surat pengantar.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau disebut juga e-KTP merupakan kartu identitas yang berlaku seumur hidup.

Namun, jika kondisi kartu sudah terkelupas dan buram, Anda dapat menggantinya dengan baru.

BACA JUGA:Prakiraan Puncak Musim Hujan di Kabupaten Cilacap dari BMKG

Meski demikian, cara dan syarat ganti foto KTP ini tidak boleh sembarangan lho. Sebab, terdapat persyaratan dan langkah-langkah yang perlu diperhatikan.

Melansir dari laman Indonesia Baik yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Jenderal (Dirjen) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengganti foto KTP apabila kartu rusak atau ada perubahan penampilan.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Wisata Terpopuler di Kota Bandung Jawa Barat

Kebijakan ini sebenarnya sudah lama diberlakukan dan dapat dimanfaatkan untuk mengganti foto KTP. Terutama bagi wanita yang berganti penampilan seperti mengenakan hijab.

Jika Anda ingin mengganti foto di KTP karena kondisi tersebut, simak cara dan syarat ganti foto KTP berikut ini. Caranya cukup mudah, bahkan tidak memerlukan surat pengantar.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Tempat Wisata di Kota Bekasi Lengkap dengan Harga Tiket, Cocok untuk Berbagai Kalangan

Cara Ganti Foto KTP Baru

Berikut ini langkah-langkah untuk mengganti foto KTP:

Dilansir dari laman resmi umsu.ac.id, berikut ini adalah cara merubah foto di KTP:

1. Mengunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang ada di daerah tempat tinggal Anda. Kantor ini bertanggung jawab atas pengelolaan data kependudukan di wilayah tersebut.

2. Ajukan permohonan kepada petugas loket

Setelah sampai di kantor Dukcapil, Anda harus menuju loket pelayanan untuk mengajukan permohonan penggantian foto pada KTP. Sampaikan maksud dan tujuan Anda kepada petugas yang bertugas di loket.

BACA JUGA:Warga Alami Krisis Air Bersih, Kapan Musim Hujan di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah?

3. Menyerahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas

Kategori :