Cara Mudah Ganti Foto KTP, Ini Syarat yang Diperlukan, Tanpa Surat Pengantar

Senin 07-10-2024,12:38 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

3. Selain memenuhi persyaratan di atas. Maka, warga yang ingin mengganti foto KTP membawa berkas di bawah ini:

- KTP elektronik lama
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Tidak perlu surat pengantar dari RT/RW

Jika suatu hari Anda kehilangan kartu identitas Anda, maka Anda bisa mengurusnya untuk mendapatkan penggantian.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Wisata Terpopuler di Kota Bandung Jawa Barat

Tentu saja ada beberapa persyaratan untuk mengurusnya di kantor kecamatan. Berikut ini beberapa syarat bikin KTP yang hilang:

- Surat pengantar dari RT/RW

- Surat kehilangan dari kepolisian

- Surat pengantar dari kantor kelurahan

- Formulir permohonan dari kelurahan

- Untuk bikin KTP yang rusak, Anda cukup melampirkan KTP yang rusak, tanpa perlu surat kehilangan dari kepolisian

- Untuk tahun kelahiran ganjil, lampirkan pas foto berukuran 3×4 dan 4×6 dengan masing-masing jumlah 2 lembar dengan background  merah

BACA JUGA:Rekomendasi Hotel Murah di Kabupaten Bogor, Cocok untuk yang Berkantong Tipis

- Untuk tahun kelahiran genap, lampirkan pas foto berukuran 3×4 dan 4×6 dengan masing-masing jumlah 2 lembar dengan background  biru

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan

- Bila ada, lampirkan fotokopi KTP Anda yang hilang.
Inti dari semua persyaratan di atas adalah untuk membuktikan bahwa Anda benar-benar kehilangan kartu identitas.

Mulailah pengurusan dari kantor kepolisian, lalu lanjutkan ke RT/RW, kelurahan, dan yang terakhir adalah kecamatan atau dinas kependudukan.

Kategori :