7. Peserta harus sesuai dengan foto yang tertera pada kartu peserta.
BACA JUGA:Cara Cek Prakiraan Cuaca dengan Gunakan AI, Cepat dan Akurat
8. Peserta dilarang mengenakan perhiasan dan membawa barang elektronik atau barang berharga lainnya. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan.
9. Di dalam ruang ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa e-KTP atau surat pengganti lainnya, kartu peserta ujian, dan alat tulis pribadi.
10. Di dalam ruang ujian, peserta dilarang:
- Membawa buku, kalkulator, jam tangan, gawai, kamera dalam bentuk apapun, serta senjata api atau senjata tajam maupun sejenisnya.
- Menggunakan komputer atau laptop selain untuk mengakses aplikasi CAT SKD CPNS.
- Bertanya atau berkomunikasi dengan sesama peserta tes selama ujian berlangsung.
- Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung.
- Ke luar ruangan, kecuali mendapatkan izin dari panitia.
- Merokok serta membawa makanan dan minuman dalam ruang ujian.
BACA JUGA:Gratis! Begini Cara Mengurus Buku Nikah Hilang atau Rusak Lengkap dengan Syaratnya
11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
12. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk atau dianggap gugur.
13. Peserta yang tidak membawa dokumen yang telah ditentukan, tidak dapat mengikuti CAT SKD CPNS atau dianggap gugur.
14. Peserta yang melanggar ketentuan larangan, dikenakan teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi.