Pajak Progresif Kendaraan Naik Mulai Tahun 2025, Segini Tarif Terbarunya
Tarif pajak progresif 2025--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengumumkan kenaikan tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal ini menjadi perhatian penting bagi para pemilik kendaraan, terutama bagi mereka yang berencana menambah jumlah kendaraan di atas nama mereka.
Perlu diketahui Pajak progresif adalah sistem perpajakan yang memungkinkan tarif pajak semakin meningkat seiring dengan bertambahnya dasar pengenaan pajak.
Sebagai contoh, dalam Pajak Penghasilan (PPh), jika penghasilan Anda dalam setahun melebihi Rp50 juta, maka Anda akan dikenakan tarif progresif yang mengacu pada lapisan-lapisan penghasilan.
BACA JUGA:Rekening Pramono Diblokir, 1 Rupiah Pun Tak Bisa Ditarik Gara-gara Pajak
Ini berarti Anda tidak hanya dikenakan tarif terendah, tetapi juga harus membayar pajak sesuai dengan lapisan-lapisan yang lebih tinggi.
Demikian pula, pajak progresif pada kendaraan bermotor dikenakan pada kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Dalam hal ini, kendaraan yang dimiliki harus terdaftar atas nama yang sama, alamat yang sama, dan jenis kendaraan yang serupa.
Dilansir dari laman resmi kontan.co.id kenaikan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor ini telah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa tarif pajak progresif kini naik 1 persen untuk setiap kepemilikan kendaraan di atas satu.
BACA JUGA:Jenis Kendaraan yang tidak Kena Pajak Progresif, Lengkap dengan Cara Menghitung Pajak Progresif
Sebelumnya, kenaikan pajak progresif hanya 0,5 persen untuk setiap kendaraan tambahan.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," demikian bunyi Pasal 7 Perda tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa pajak progresif hanya dikenakan untuk kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya yang dimiliki oleh satu pemilik terdaftar. Ini berarti semakin banyak kendaraan bermotor yang dimiliki, semakin besar pula beban pajak yang harus dibayarkan. “Tarif baru PKB ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta.
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum, Ini 6 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Pajak Tahunan
Dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah, disebutkan bahwa tarif PKB untuk kepemilikan atau penguasaan kendaraan oleh individu adalah sebagai berikut 2 persen untuk kendaraan pertama, hingga 6 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.
Kebijakan sebelumnya yang mengatur kenaikan pajak hanya sebesar 0,5 persen untuk tiap kendaraan tambahan kini telah direvisi.
Namun, ada batas maksimal yang bisa dikenakan untuk pajak ini, yakni mencapai 10 persen untuk kendaraan ketujuh belas dan seterusnya.
Dengan kebijakan terbaru, kenaikan untuk setiap kendaraan yang dimiliki menjadi 1 persen, tetapi batas maksimal pajak ditetapkan menjadi 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Berikut adalah tarif progresif PKB sesuai dengan aturan terbaru:
- 2 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: