NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – 300 ribu tenaga honorer tidak diangkat menjadi PPPK, padahal terdata di database BKN, apa penyebabnya?
Salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dan pengakuan terhadap kontribusi tenaga honorer telah tertuang dalam UU ASN No 20 tahun 2023.
Dalam undang-undang tersebut, tenaga honorer akan dihapus pada bulan Desember 2024 mendatang, kemudian akan dilakukan pengangkatan untuk menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
BACA JUGA:Pemkab Seluma Buka Pendaftaran PPPK 2024, Total Kuota 1204 Orang, Simak Rincian Lengkapnya di Sini
Namun, sayangnya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tidak semudah yang dibayangkan hal ini terlihat dari 300 ribuan tenaga honorer yang telah terdata di database BKN tidak bisa diangkat menjadi PPPK 2024.
Dengan jumlah tersebut, membuat banyak masyarakat bertanya, apa penyebab tenaga honorer tidak diangkat menjadi PPPK?
Penyebab tenaga honorer sulit diangkat menjadi PPPK akhirnya dibongkar oleh salah satu anggota DPR RI.
BACA JUGA:Berbeda dengan PNS, Begini Jenjang Karir dan Gaji PPPK
Penjelasan DPR RI
Seperti diketahui, tenaga honorer seluruhnya akan diangkat PPPK oleh pemerintah pada tahun 2024. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pasal 66 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Penataan tenaga honorer yang dimaksud termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga berwenang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan verifikasi dan validasi terhadap data tenaga honorer.
Akan tetapi, tenaga honorer belum bisa diangkat menjadi PPPK karena RPP manajemen ASN sebagai aturan pelaksana UU Nomor 20 Tahun 2023 belum disahkan.
Terkait hal itu, Komisi II DPR RI mendesak pemerintah segera merampungkan PP turunan undang-undang ASN.
BACA JUGA:Rincian Formasi dan Cara Daftar PPPK Sumatera Selatan Tahun 2024
Pasalnya penataan tenaga honorer ditargetkan selesai pada Desember 2024. Namun hingga saat ini pemerintah belum merampungkan aturan turunan undang-undang ASN yang mengatur detail mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widantoro, menilai Peraturan Pemerintah harus segera dirampungkan agar penataan tenaga honorer bisa dilanjutkan pemerintahan periode berikutnya.
BACA JUGA:Formasi dan Link Pendaftaran PPPK Kemenkes 2024, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya
Untuk itu Komisi II DPR RI mendesak diterbitkannya PP turunan undang-undang ASN, mengingat periode pemerintahan saat ini segera berakhir.
"Secara hierarki perundang-undangan, undang-undang ASN aturan pelaksanaananya, ya, Peraturan Pemerintah."
Kalau diatur dengan peraturan pemerintah, maka ini akan menjadi mandatori pemerintahan berikutnya," ucap Agung.
BACA JUGA:Banyak yang Tanya, Apakah PPPK Dapat Uang Pensiun? Ini Jawabannya
Sementara itu, Mardani Alisera mengungkapkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK khususnya di level pemerintahan daerah terkendala aturan belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen.
Mardani mendorong KemenPAN RB, Kemenkeu, Bappenas, serta pemerintah daerah duduk bersama mendiskusikan masalah ini agar penataan honorer bisa segera diselesaikan.
"Pimpinan dan anggota ini saya yakin bukan cuma tugasnya teman-teman KemenPAN RB."
"Tapi, kita perlu mendudukkan Kementerian Keuangan kemudian mungkin juga Bappenas untuk mengambil political will bersama agar urusan tenaga honorer kelar 2024," kata Mardani.
BACA JUGA:Berapa Lama Masa Kontrak PPPK 2024? Ini Aturan yang Berlaku