1. Buka laman resmi BKN Kunjungi https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.
2. Masukkan data diri, isi nama lengkap, 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, dan tanggal lahir.
3. Verifikasi CAPTCHA, masukkan kode CAPTCHA yang tertera.
4. Kirim permohonan, klik tombol submit dan tunggu informasi yang akan muncul, termasuk NIK, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, instansi, dan status tenaga honorer.
BACA JUGA:Tahun 2025 Sekolah MAN 3 Tais Dibangun, Kemenag Seluma Resmi Terima NPHD
Kriteria Pendataan Pegawai Non ASN
Tidak semua pegawai non-ASN secara otomatis masuk dalam database BKN. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat terdaftar, antara lain:
1. Pegawai harus telah bekerja paling tidak satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
2. Calon pegawai harus berusia antara 20 hingga 56 tahun.
3. Harus mendapatkan honorarium melalui mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat atau APBD untuk instansi daerah, dan bukan melalui pengadaan barang dan jasa.
4. Harus diangkat secara resmi oleh pimpinan unit kerja.
BACA JUGA:9 Rekomendasi Hotel Murah di Kota Batu, Harga Mulai Rp 100 Ribuan, Fasilitas AC hingga Restoran
Alur Pendataan Non ASN di Database BKN
Proses pendataan pegawai non-ASN di database BKN terdiri dari beberapa langkah penting:
1. Admin atau operator instansi melakukan pendaftaran pegawai non-ASN yang aktif dan memenuhi syarat.
2. Instansi melakukan verifikasi data diri yang telah diajukan.
3. Setelah verifikasi, instansi harus melakukan finalisasi data dalam batas waktu yang ditentukan.
4. Unggahan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM): 5. Pembuatan akun: Pegawai non-ASN dapat membuat akun setelah berhasil didaftarkan.