Kata Waketum MUI Salat Shaf Campur Pria dan Wanita Sah, Tapi...

Rabu 26-04-2023,17:37 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sholat dengan shaf campur antara laki-laki dan wanita di Ponpes Al Zaytun Indramayu masih menjadi sorotan publik.

 

Alasannya tentu saja karena hal tersebut tidak umum di umat Islam. Apalagi tempat salat tersebut di sebuah pondok pesantren.

 

BACA JUGA:Awas, Kasus Covid Meningkat, Kemenkes Imbau Kembali Pakai Masker

Mengutip dari CNN Indonesia, dikatakan Wakil Ketua Umum MUI, Marsudi Suhud, salat dengan shaf seperti itu tetap sah. Tetapi tidak afdal.

 

“Kalau urusan sahnya ya sah. Tapi urusan ke afdalnya, tak afdal,” kata Marsudi Suhud.

 

Dijelaskan Marsudi, adab salat telah diatur, yaitu shaf laki-laki utama berada di depan, sementara perempuan berada di belakang.

 

BACA JUGA:Hapus Chat WhatsApp, IRT Asal Bengkulu Tengah Diduga Dihajar

“Bahwa adab salat sudah baku diatur oleh aturan-aturannya. Maka kalau laki-laki utama di depan, perempuan utama di belakang. Itu adabnya,” tambah Marsudi.

 

Sebeumnya Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Miftahul Huda juga memaparkan ada beberapa hukum tentang shaf salat.

Kategori :