WNI Ini Ingin Berikan Oleh-oleh untuk Guru di Jepang, Tapi Ditolak! Ternyata Ini Alasannya

Rabu 09-10-2024,12:25 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Penolakan ini, meskipun mungkin terdengar mengejutkan bagi sebagian besar orang Indonesia, ternyata memiliki alasan yang kuat.

Guru-guru di sekolah tempat anak Zahra belajar berstatus sebagai pegawai negeri atau pegawai pemerintah (PNS), yang berarti mereka terikat oleh aturan ketat mengenai penerimaan hadiah.

Dalam aturan tersebut, guru PNS tidak diperbolehkan menerima hadiah atau barang apapun dari orang tua siswa sebagai bentuk gratifikasi, meskipun hadiah tersebut bernilai kecil dan diberikan dengan niat baik.

Zahra bahkan menjelaskan bahwa ia tidak bisa memberikan oleh-oleh itu kepada teman sekelas anaknya, kecuali dilakukan di luar pagar sekolah.

"Guru di sana bilang, 'Mohon maaf kami tidak dapat menerimanya karena kami komuin atau pegawai pemerintah'," kata Zahra.

BACA JUGA:Benarkah Aplikasi Cleanspark Penipuan? Begini Penjelasan Pakar, Kenali juga Tanda-tandanya

Gratifikasi dan Aturan di Jepang

Zahra mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa pemberian oleh-oleh kepada guru di Jepang bisa dianggap sebagai gratifikasi.

Dalam pikirannya, membawa oleh-oleh setelah pulang dari Indonesia hanyalah tindakan sederhana untuk berbagi kebahagiaan.

Namun, setelah penolakan tersebut, ia baru menyadari bahwa di Jepang, hadiah semacam itu bisa masuk dalam kategori suap atau gratifikasi, yang dilarang oleh undang-undang.

Sebelumnya, Zahra sempat diperingatkan oleh suaminya bahwa memberikan hadiah kepada guru di Jepang bukanlah hal yang umum dilakukan, termasuk saat momen penting seperti kenaikan kelas atau kelulusan.

BACA JUGA:Review Fitur Lengkap Vivo X200, Siap Meluncur di Oktober 2024, Segini Harganya

Menurut suaminya, jika ingin memberikan tanda terima kasih kepada guru, biasanya berupa surat tulisan tangan, prakarya, atau foto kenangan, yang lebih dihargai di Jepang daripada pemberian barang atau makanan.

Aturan PNS di Jepang

Dikutip dari sumber persiapan ujian kerja guru di Jepang, guru yang bekerja di sekolah negeri dianggap sebagai pegawai negeri yang terikat oleh aturan ketat mengenai gratifikasi.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jepang, seorang pegawai negeri yang menerima suap atau gratifikasi, baik berupa barang maupun uang, dapat dipidana.

Bahkan, barang-barang kecil yang mungkin dianggap sepele di Indonesia, seperti makanan atau oleh-oleh, termasuk dalam kategori yang tidak boleh diterima oleh pegawai pemerintah di Jepang.

Pemberian hadiah kepada guru di sekolah negeri dianggap sebagai suap yang dapat mempengaruhi keadilan dalam menjalankan tugas sebagai pegawai negeri.

BACA JUGA:Review Fitur Lengkap Vivo X200, Siap Meluncur di Oktober 2024, Segini Harganya

Kategori :