Setelah mendapatkan sertifikat pendidik dan memperbaharui data Dapodik, langkah selanjutnya adalah mengurus tunjangan sertifikasi yang menjadi hak Anda sebagai guru bersertifikasi.
4. Mengaktifkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
SKTP adalah dokumen yang wajib Anda miliki untuk mengakses TPG. Segera ajukan permohonan SKTP setelah mendapatkan Sertifikat Pendidik agar proses pencairan TPG bisa berjalan lancar.
5. Memantau Validitas Info GTK
Pastikan untuk memantau Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) secara berkala. Validitas informasi ini sangat penting untuk kelancaran proses pencairan TPG.
BACA JUGA:8 Komponen Penentu Kelulusan UKMPPG Bagi Peserta PPG Guru
Jadwal Pencairan TPG Lulusan PPG Guru Tertentu
Menurut Dirjen GTK Nunuk Suryani, para guru yang lulus PPG Daljab atau PPG Guru Tertentu pada tahun 2024 akan mulai menerima TPG mereka pada tahun 2025.
Ini juga berlaku bagi guru yang baru akan mengikuti PPG Daljab pada bulan Oktober mendatang. "Mau ikut piloting atau PPG Daljab 2024, tetap akan mendapatkan TPG pada tahun 2025," jelas Nunuk Suryani.
BACA JUGA:Ini 4 Jenis Pelanggaran yang Wajib Diketahui Saat UKPPPG dari Ringan Hingga Sangat Berat
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2024, besaran Tunjangan Profesi Guru yang akan diterima oleh guru PNS yang lulus adalah sebagai berikut:
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I
-
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
-
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
-
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
-
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II
-
Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
-
Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
-
Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
-
Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III
-
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
-
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
-
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
-
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV
-
Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
-
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
-
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
-
Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
-
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Untuk guru PPPK, besaran tunjangan sertifikasi yang diterima setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.
Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
BACA JUGA:Kapan Sertifikasi Guru Diberikan ke Peserta PPG Tahap 1? Catat Tanggal Pengumuman Kelulusannya Ini
TPG untuk Guru Non-ASN
Bagi guru non-ASN, besaran dana TPG juga ditentukan berdasarkan ketentuan berikut:
1. Setara gaji pokok PNS