Cara Mencairkan TPG Setelah Lulus PPG Guru Tertentu Tahun 2024 dan Besaran Tunjangan Berdasarkan Golongan

Rabu 09-10-2024,16:07 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Bagi yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan gaji setiap bulan.

2. Jika guru belum memiliki SK inpassing

Tunjangan yang diberikan sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan.

3. Bagi guru non-ASN yang memperoleh SK inpassing

Besaran TPG akan sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing. Dana ini juga bisa dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.

BACA JUGA:Kapan Sertifikasi Guru Diberikan ke Peserta PPG Tahap 1? Catat Tanggal Pengumuman Kelulusannya Ini

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan dan memahami besaran tunjangan yang menjadi hak Anda, para guru yang lulus dari PPG Guru Tertentu akan lebih siap dalam meraih manfaat dari sertifikasi yang diperoleh. 

Hal ini tidak hanya berpengaruh pada kesejahteraan guru, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan. 

BACA JUGA:6 Penyebab Gagal Dalam UKMPPG, Begini Cara Menghadapinya

Para guru yang bersertifikat memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam mendidik generasi penerus, sehingga penting bagi mereka untuk memahami proses dan mekanisme yang ada demi kelancaran pencairan TPG.

Demikianlah informasi tentang cara mencairkan TPG setelah lulus PPG guru tertentu tahun 2024. Semoga bermanfaat.

 

(Tianzi Agustin)

Kategori :