Dalam waktu singkat, video itu langsung viral dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform sosial media.
Netizen pun ramai-ramai mengecam aksi tak senonoh pria tersebut, serta mendesak pihak kepolisian untuk segera menangani kasus ini dengan serius.
Aksi pelecehan di ruang publik seperti ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan m asyarakat, terutama bagi para perempuan yang merasa semakin tidak aman di ruang publik.
BACA JUGA:Penasaran Berapa Gaji Pembalap MotoGP 2024, Racer Pabrikan Mana yang Punya Gaji Tertinggi
Sanksi Hukum atas Tindakan Tidak Senonoh di Tempat Umum
Perbuatan seperti yang dilakukan oleh pria dalam video tersebut merupakan pelanggaran pidana. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, tindakan masturbasi atau mempertunjukkan perilaku yang melanggar kesusilaan di tempat umum bisa dikenai sanksi hukum yang tegas.
Dalam Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang melakukan tindakan melanggar kesusilaan di muka umum dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah.
BACA JUGA:Pacu Motor Bebek Honda Absolut Revo, Maling Gasak Tas Bidan di Pasar Tais Seluma
Lebih lanjut, Pasal 406 UU 1/2023 juga menjelaskan bahwa tindakan yang melanggar kesusilaan meliputi perbuatan mempertontonkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Hal ini mencakup segala bentuk perilaku seksual yang dilakukan di depan orang lain yang hadir tanpa keinginan mereka untuk menyaksikan tindakan tersebut.
Pelanggaran seperti ini bukan hanya menimbulkan rasa tidak nyaman, tetapi juga melanggar norma sosial yang berlaku di masyarakat.
BACA JUGA:3 Syarat dan Cara Cek Subsidi Motor Listrik Via SISAPIRA Terbaru 2024
Oleh karena itu, pihak kepolisian diharapkan segera bertindak untuk menindaklanjuti kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
Hal ini penting dilakukan untuk menegakkan rasa keadilan bagi korban serta memberi efek jera bagi pelaku pelecehan seksual di ruang publik.
BACA JUGA:Bejat! Tukang Sampah Lecehkan Siswi SMP yang Sedang Sakit, Aksinya Diamuk Warga, Ini Modusnya
Kasus viral ini sekali lagi menyoroti perlunya tindakan tegas dari pihak berwenang dalam menindak pelaku pelecehan seksual di tempat umum.
(Sheila Silvina)