Ngaku Kiriman Orangtua Kurang, Mahasiswa di Kota Bengkulu Nekat Mencuri

Jumat 11-10-2024,19:58 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Salah seorang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Bengkulu diringkus Tim Opsnal Macan Teluk Polsek Teluk Segara.

Pria diketahui berinisial ZA berusia 20 tahun warga Tugu Hiu Kabupaten Bengkulu Tengah ini ditangkap karena sebelumnya kedapatan mencuri barang-barang di warung sembako milik Mahmuddin di Jalan Irian Kelurahan Semarang Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Lansia di Seluma Meninggal Dunia Setelah Minum Racun Rumput, Begini Kronologisnya

Kapolsek Teluk Segara, Kompol Irzal mengatakan jika pelaku menjalani aksinya sekira pukul 03:00 WIB. Saat itu, dengan modus mencongkel jendela samping toko pelaku berhasil masuk.

Namun nahasnya, pelaku ketahuan mencuri oleh korban, lantaran saat itu korban mendengar ada suara berisik di dalam warung. Kemudian, curiga dengan hal tersebut korban langsung mengecek ke dalam warung.

Saat disenter, benar saja terlihat ada pelaku berada di dalam warung. Lalu korban langsung berteriak sehingga pelaku pun berhasil ditangkap. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Bekuk Pelaku Pencuri Ban Serep di Tol

"Waktu itu dini hari tersangka itu masuk lewat jendela samping. Pada saat ingin mengambil barang-barang itu, pelaku ketahuan oleh korban," kata Kapolsek Kompol Irzal, Jumat (11/10/24).

Ditambahkan Kapolsek, ada sekitar puluhan karung beras SPHP, 3 sachet kopi dan tiga buah tabung gas elpiji yang berhasil digasak pelaku.

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, barang-barang hasil curian itu nantinya akan dijual lagi oleh pelaku dan uang hasil penjualan untuk mencukupi kehidupannya sehari-hari.

BACA JUGA:Marak Kasus Perselingkuhan, Ini 5 Faktor Penyebab Perselingkuhan yang Perlu Diketahui

"Jadi pengakuan itu karena dia terdesak kebutuhan hidup, karena kiriman orang tua kurang," tutup Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Kategori :