Harapan ini menunjukkan pentingnya kerjasama timbal balik antara negara-negara dalam upaya penegakan hukum.
Pengalaman sebelumnya, di mana buronan internasional asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) juga ditangkap di Indonesia, memberikan harapan bahwa kolaborasi ini dapat terjalin dengan baik.
BACA JUGA:Ratu Bandar Narkoba Asal Jambi Ditangkap Polisi, 4 Kaki Tangan Helen Berhasil Diringkus
LQ terlibat dalam skema penipuan investasi fiktif yang dikenal sebagai skema Ponzi. Dalam kasus ini, ia berhasil mengumpulkan dana dari sekitar 50.000 korban dengan janji-janji pengembalian yang tinggi, yakni antara 6 persen hingga 10,1 persen.
Total kerugian yang diderita para korban sangat besar, mencapai Rp 210 triliun atau setara dengan 100 miliar yuan.
Kasus ini tidak hanya merugikan banyak orang, tetapi juga mencoreng reputasi investasi yang sah di Indonesia.
BACA JUGA:BMKG Deteksi Ada Fenomena Badai Matahari di Indonesia Akhir Pekan Ini, Waspada Dampaknya
Sistem autogate yang digunakan untuk mendeteksi keberadaan LQ menunjukkan betapa pentingnya teknologi dalam membantu penegakan hukum.
Namun, meskipun teknologi dapat mendukung proses identifikasi, tantangan dalam kerjasama internasional masih menjadi penghalang.
BACA JUGA:Apa Alasan Pria Selingkuh? Ini 5 Faktor Menurut Psikologi, Cari Tahu Lengkapnya di Sini!
Ketidakpastian mengenai apakah buronan akan ditangkap dan diekstradisi menjadi masalah yang harus dihadapi.
Keberadaan tujuh buronan dalam daftar "Red Notice" Interpol mencerminkan komitmen Indonesia untuk mengejar pelaku kejahatan, tetapi tantangan untuk mengembalikan mereka ke Indonesia agar diadili tetap ada.
BACA JUGA:Fakta dan Kronologi Duel Pelajar di Tebet, Diduga Karena Masalah Perempuan
Interpol sebagai organisasi internasional memiliki peran vital dalam memfasilitasi kerjasama antar negara dalam penegakan hukum, tetapi keberhasilan dalam mengeksekusi red notice sangat bergantung pada komitmen masing-masing negara untuk menangkap dan mengekstradisi buronan tersebut.
Perlu diketahui beberapa kejahatan yang masuk dalam Red Notice Interpol, antara lain Korupsi dan Suap.
Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menahan sementara seseorang yang dicari untuk diekstradisi.
Red Notice diterbitkan oleh Interpol, yaitu Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional yang beranggotakan 196 negara.
BACA JUGA:Kenali 8 Jenis Selingkuh serta Pemicunya, Apakah Pasanganmu juga Melakukannya?
Red Notice dianggap penting karena dapat:
- Membatasi pergerakan orang yang dicari di luar negeri
- Memungkinkan negara yang meminta penerbitan Red Notice untuk berbagi informasi dengan negara anggota Interpol lainnya
Namun, Interpol tidak dapat memaksa aparat penegak hukum di negara mana pun untuk menangkap seseorang yang menjadi subjek Red Notice.
Setiap negara anggota memutuskan nilai hukum yang diberikan pada Red Notice.
BACA JUGA:Langka! Ini Penyebab Bayi 19 Bulan Kena Kanker Ovarium hingga Stadium 3