Irjen Krishna Murti, 7 Buronan Indonesia di China Masuk Daftar Red Notice,Tapi Tidak Ditangkap Ada Apa?

Sabtu 12-10-2024,14:22 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –7 buronan Indonesia di China yang "Red Notice" belum berhasil ditangkap.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti, baru-baru ini mengungkapkan informasi penting mengenai tujuh buronan asal Indonesia yang masuk dalam daftar "Red Notice" Interpol. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Solo Ditahan Jaksa, Begini Modusnya untuk Korupsi Anggaran Dana Hibah Atlet Disabilitas

Menurut Krishna, buronan tersebut diketahui berada di China, namun hingga saat ini mereka belum berhasil ditangkap oleh otoritas setempat.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas kerjasama internasional dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pelaku kejahatan lintas negara.
“Dalam hal ini, kita punya buronan tujuh, red notice kita tujuh. Padahal, kita sudah kasih tahu tempatnya, tapi belum ditangkap juga,” ujar Irjen Krishna kepada wartawan pada Jumat (11/10). 

BACA JUGA:Oura Ring 4, Cincin Pintar dengan Terobosan Teknologi Terbaru Smart Sensing

Pernyataan ini mencerminkan frustrasi pihak Polri dalam menjalankan tugas mereka untuk mengejar pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
Meski Indonesia telah berupaya untuk bekerja sama dengan negara lain, hasil yang diharapkan tampaknya masih sulit dicapai.

Salah satu buronan yang paling mencolok adalah individu berinisial LQ, yang juga dikenal dengan nama Joe Lin.
LQ terlibat dalam kasus penipuan investasi dengan nilai yang sangat signifikan, mencapai Rp 210 triliun.

BACA JUGA:Mengenal Fitur Terbaru WhatsApp GB, Pesan Sudah Terhapus Masih Bisa Dibaca Penggunanya serta Ada Tanda Khusus

Penangkapan LQ di Bali, setelah ia melarikan diri ke China, memberikan harapan baru bagi upaya penegakan hukum di Indonesia.
Namun, hal ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menangani pelaku kejahatan internasional.

BACA JUGA:Pegawai Dishub Pasuruan Keracunan, Diduga Minum Air Aki di Kulkas Kantor

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa LQ berhasil ditangkap setelah pihaknya menerima red notice dari Interpol pada 27 September 2024. 
LQ masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor Turki nomor U23358200 dan tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada penerbangan Singapore Airlines SQ0944 pada pukul 19.00 WITA tanggal 26 September 2024.
“Kemudian tim melakukan penelusuran dan identifikasi para penumpang melalui teknologi facial recognition yang kemudian membuahkan hasil dengan teridentifikasinya penumpang bernama Joe Lin yang masuk ke Indonesia menggunakan paspor kebangsaan Turki,” ungkap Silmy dalam keterangan tertulis pada Kamis (10/10).

BACA JUGA:Sony Hadirkan Fitur Find My Device pada Perangkat Headphone, Fitur yang Bermanfaat

Teknologi pengenalan wajah yang digunakan oleh pihak imigrasi menunjukkan kemajuan signifikan dalam mendukung penegakan hukum, tetapi tantangan kerjasama internasional tetap menjadi isu yang serius.
Meski Indonesia telah memberikan informasi lengkap tentang keberadaan LQ, tantangan untuk menangkapnya di China tetap ada. 

BACA JUGA:Deretan 15 Bank yang Izinnya Dicabut OJK, Terkuak Ini Alasan hingga Faktor Penyebabnya

Krishna menambahkan, “Kami juga berharap apa yang dilakukan oleh Indonesia, dilakukan juga secara resiprokal, secara seimbang oleh China.” 

Kategori :