Operasi Zebra Nala 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Pelanggaran dan Sanksinya

Senin 14-10-2024,10:27 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra 2024

14 Pelanggaran dan Sanksinya

Berikut adalah daftar pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Zebra Nala beserta sanksi yang akan diterapkan:

1. Kendaraan Melawan Arus

Melanggar rambu lalu lintas dengan mengemudikan kendaraan melawan arus dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.

2. Memasang Rotator dan Sirene Tanpa Izin

Kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau sirene tanpa izin akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

BACA JUGA:Kata Gus Baha, Sedekah Model Begini Malah Jadi Riba dan Berdosa

3. Pelat Nomor Khusus/ Rahasia

Pengemudi yang menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan akan menghadapi sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.

4. Pengemudi di Bawah Umur

Anak di bawah umur yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa SIM dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal empat bulan atau denda hingga Rp 1.000.000.

5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Berkendara dalam keadaan mabuk dianggap sebagai pelanggaran serius, dengan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 750.000.

BACA JUGA:Kata Gus Baha Sedekahlah saat Masih Miskin, Kalau Sudah Kaya Berat, Begini Kiasannya

6. Menggunakan HP Saat Berkendara

Pelanggaran ini juga dianggap serius, dengan ancaman sanksi yang sama, yaitu pidana kurungan tiga bulan atau denda hingga Rp 750.000.

Kategori :