Operasi Zebra Nala 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Pelanggaran dan Sanksinya

Senin 14-10-2024,10:27 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

7. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan

Pengemudi dan penumpang wajib menggunakan sabuk keselamatan. Pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.

8. Melebihi Batas Kecepatan

Pengemudi yang melanggar batas kecepatan akan dikenakan sanksi kurungan dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.

9. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu

Pelanggaran ini diancam dengan pidana kurungan satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.

BACA JUGA:Prakiraan Awal Musim Hujan di Surabaya, Jawa Timur, Kapan Puncaknya?

10. Kendaraan Tidak Layak Jalan

Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan kelayakan jalan akan dikenakan sanksi maksimal Rp 500.000.

11. Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan peralatan standar akan dikenakan sanksi pidana kurungan satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.

12. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik

Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dapat dikenakan sanksi maksimal dua bulan kurungan atau denda hingga Rp 500.000.

BACA JUGA:Prakiraan Awal Musim Hujan di Surabaya, Jawa Timur, Kapan Puncaknya?

13. Melanggar Marka Jalan atau Bahu Jalan

Pelanggaran ini diancam dengan pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Kategori :