Cara Buka Blokir STNK Akibat Tidak Bayar ETLE, Ini Syaratnya

Senin 14-10-2024,13:19 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara buka blokir STNK akibat tidak bayar ETLE, ini syaratnya.

Bagi pengendara yang tertangkap kamera ETLE dan tidak melunasi dendanya, natinya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

BACA JUGA:Pohon Terap Tumbang Diterpa Angin, Jalan Lintas Barat Sumatera Macet

Jadi saat pemilik kendaraan menerima surat pemberitahuan E-Tilang, diimbau untuk langsung melakukan konfirmasi surat tersebut melalui website atau aplikasi ETLE-PMJ.

Dilansir dari Kompas.com, pelanggar yang tertangkap kamera ETLE mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Nantinya, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE akan diberikan surat tilang digital konfirmasi resmi melalui PT. Pos Indonesia, dan diberi batas waktu pembayaran. Nah, jika pemiliki kendaraan telat bayar denda, maka STNK bisa diblokir.

BACA JUGA:Ngeri, Ngecas Hp Saat Tidur, Driver Ojol Alami Luka Bakar 100 Persen

Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian YN mengatakan, penerapan ETLE sebagai sistem tilang terbaru saat ini sudah merata di Indonesia.

STNK kendaraan yang diblokir ETLE, tidak lain karena kendaraan pengemudi terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak menyelesaikan pembayaran denda tilang.

“Seperti diketahui, setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera CCTV ETLE akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya oleh Polda setempat,” kata Ris, Minggu (22/9/2024).

Sementara, STNK yang diblokir akibat tidak membayar denda selama waktu yang diberikan, masih bisa dibuka dengan memenuhi beberapa persyaratan.

“Cara mengatasi STNK yang kena blokir ETLE sangatlah mudah, yakni Anda cukup memenuhi persyaratan pembukaan blokir STNK oleh ETLE, seperti melampirkan STNK asli beserta fotokopiannya, KTP asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan,” kata Ris.

BACA JUGA:Tak Lagi Pakai Passing Grade, Inilah Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2024, Jangan Sampai Salah

Persyaratan yang Diperlukan

Setelah memenuhi persyaratan berikut, pelanggar bisa melakukan pembayaran denda tilang ETLE, adapun caranya sebagai berikut:

1. Pembayaran melalui Teller Bank

Kategori :