Cara Buka Blokir STNK Akibat Tidak Bayar ETLE, Ini Syaratnya

Senin 14-10-2024,13:19 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Ambil nomor antrean transaksi.
- Isi slip setoran
- Memasukkan nomor pembayaran tilang yang berjumlah 15 digit angka ke dalam kolom nomor rekening.
- Memasukkan nominal denda tilang pada slip setoran.
- Menyerahkan slip setoran ke teller bank.
- Tunggu hingga proses validasi transaksi selesai dan simpan validasi slip setoran sebagai bukti pengambilan barang bukti.

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak, Hitungan Menit Selesai

2. Pembayaran melalui situs kejaksaan

- Mengunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id
- Memasukkan nomor blanko atau nomor registrasi tilang, kemudian tekan tombol “Cari”
- Tekan tombol “Bayar” dan lakukan pembayaran sesuai dengan nominal denda.
- Lakukan konfirmasi pembayaran dan memastikan pembayaran denda berhasil.
- Simpan bukti pembayaran sebagai alat bukti pengambilan barang bukti.

BACA JUGA:Penyebab Speedboat Meledak yang Tewaskan Cagub Malut Benny Laos

3. Pembayaran melalui transfer bank

- Kunjungi ATM terdekat, dan masukkan kartu debit ATM beserta PIN ATM.
- Pilih menu “Transaksi Lainnya > Transfer > ke Rek Bank lainnya”.
- Memasukkan kode bank (002).
- Selanjutnya memasukkan 15 digit angka kode pembayaran tilang.
- Memasukkan nominal pembayaran sesuai besaran denda yang ditagih.
- Memastikan detail pembayaran denda sudah sesuai dan simpan struk transaksi pembayaran sebagai alat bukti pengambilan.

Sementara itu, untuk informasi tambahan, fungsi STNK adalah sebagai surat atau tanda bukti legalitas dari pendaftaran kendaraan bermotor, serta menunjukkan bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar di pihak berwajib.

BACA JUGA:Aksi Heroiknya Diapresiasi, Dua Kakek yang Setop Kereta Api Lintasi Rel Putus Dapat Hadiah dari PT KAI

Selain sebagai tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor, STNK juga berfungsi sebagai tanda kepemilikan yang sah atas suatu kendaraan bermotor. Selain SIM, STNK perlu dibawa setiap kali berkendara.

Arti Singkatan di STNK

Apabila Anda melihat dan mengamati STNK kendaraan yang Anda miliki, Anda tentu akan menemui beberapa istilah atau singkatan seperti BBNKB, PKB, dan lainnya.

Agar tidak penasaran dan lebih paham, berikut ini adalah masing-masing istilah beserta artinya:

- BBN KB

Pertama, aka nada singkapan BBN KB, ini adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. BBN KB adalah biaya yang ditetapkan untuk perubahan kepemilikan atau pemindahan tangan atas kepemilikan suatu kendaraan bermotor.

Singkatnya BBN KB adalah biaya yang dibayarkan untuk balik nama sehingga kendaraan memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.

BACA JUGA:Pohon Terap Tumbang Diterpa Angin, Jalan Lintas Barat Sumatera Macet

- PKB

Kategori :