6. Menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
7. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
8. Kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
13. Melanggar marka jalan atau menggunakan bahu jalan secara tidak semestinya.
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
BACA JUGA:Tidak Diberi Uang, Pengemis Ini Pura-pura Pingsan di Depan Mobil
Selain tindakan tilang manual, penerapan tilang elektronik berbasis ETLE juga menjadi salah satu fokus Operasi Zebra tahun ini.
Melalui sistem ini, pelanggar yang tertangkap kamera pengawas akan dikenai sanksi tilang secara elektronik, yang kemudian akan diinformasikan melalui surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.
Sistem ETLE diharapkan bisa lebih efektif dalam menangani pelanggaran lalu lintas secara adil dan transparan, serta meminimalisir praktik pungutan liar yang sering terjadi dalam tilang manual.
Keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab petugas kepolisian, melainkan juga tanggung jawab setiap pengguna jalan.
BACA JUGA:Cara Perpanjang STNK Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Praktis
Oleh karena itu, selama Operasi Zebra berlangsung, masyarakat Medan diimbau untuk selalu memperhatikan aturan lalu lintas, membawa dokumen kendaraan yang lengkap, dan yang paling penting adalah selalu berkendara dengan aman.