Cuma 4 Bank Ini yang Melayani Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK, Tenor Angsuran Hingga 25 Tahun

Senin 14-10-2024,14:51 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu! Ini 7 Penyebab Pinjaman KUR Ditolak, Buruan Cek

Apa Itu SK PPPK

SK ASN, SK PNS, SK PPPK Guru, SK PPPK Teknis, hingga SK PPPK Tenaga Kesehatan semuanya bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman di bank. 
SK PPPK sendiri merupakan surat atau dokumen yang diberikan kepada individu yang lolos dalam rangkaian seleksi PPPK dan yang sudah melakukan pemberkasan.

BACA JUGA:Butuh Dana Darurat tapi Pinjaman Online Ditolak? Ternyata Ini Penyebabnya Ditolak

PPPK baru akan memperoleh SK apabila Nomor Induk PPPK-nya sudah keluar. Berdasarkan Badan Kepegawaian Negara, SK PPPK ini harus diterbitkan oleh instansi maksimal 30 hari kerja setelah Nomor Induk ditetapkan. 
Namun ada kalanya juga penerbitan SK ini terlambat karena ada berbagai masalah seperti masalah teknis sampai dengan kendala anggaran. 

BACA JUGA:7 Cara Mengajukan Pinjaman di DANA, Proses Mudah dan Cepat

Pengajuan kredit dengan SK ini merupakan hal yang cukup umum dilakukan, baik jenis pinjaman KPR untuk PPPK, KTA, kredit usaha, sampai kredit konsumtif lainnya. 
Syarat pengajuannya pun tak terlalu rumit dan mirip seperti pengajuan kredit lainnya. Namun, beberapa bank biasanya mensyaratkan beberapa hal tambahan. 

Misalnya saja, Bank Mandiri mensyaratkan calon nasabah harus bekerja pada instansi terkait minimal 5 tahun terlebih dahulu sebelum mengajukan kredit. 
Selain itu, ada juga BNI yang mengharuskan calon nasabah untuk melunasi pinjaman di usia maksimal 55 tahun atau 3 hingga 5 tahun sebelum masuk usia pensiun. 

BACA JUGA:Cara Mudah Ajukan Pinjaman di Brimo, Tanpa Survei Dana Langsung Cair ke Rekening

Guna mendapatkan informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi bank tujuan untuk mendapatkan KPR untuk PPPK.
Sementara itu untuk informasi tambahan, SK PPPK akan diterbitkan oleh instansi seiring dengan ditetapkannya Nomor Induk (NI) PPPK.

Sesuai dengan namanya, dokumen tersebut diterbitkan untuk mengangkat peserta yang lolos seleksi PPPK sebagai ASN.
SK Pengangkatan PPPK umumnya diberikan kepada pegawai ketika pelantikan sebagai ASN.

BACA JUGA:Aturan Potongan Pencairan KUR BNI 2024, Beserta Tabel Angsuran Pinjaman Rp25 Juta

Ada dua fungsi utama dari SK Pengangkatan PPPK, yaitu:

1. Dasar Hubungan Kerja PPPK dengan Instansi

Berdasarkan pasal 42 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021, keputusan pengangkatan PPPK menjadi dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan instansi daerah.
PPPK yang sudah menerima SK Pengangkatan artinya secara resmi sudah wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai ASN.

Perjanjian kerja PPPK minimal berlangsung paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun. Instansi dapat memperpanjang perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan.

Selain jangka waktu, SK Pengangkatan PPPK juga memuat beberapa komponen lain, termasuk:

- Tugas PPPK

Kategori :