Lokasi kamera tilang elektronik di Kota Semarang:
- Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Pandanaran depan RS Hermina
- Depan Kantor Bank BRI
- Pertigaan depan Akpol Gajahmungkur
- Jalan Pahlawan di depan Perhutani
- Jalan Ahmad Yani di depan Kesbangpol Jateng
- Pertigaan Hanoman di Jalan Siliwangi
- Jalan Pemuda
- Jalan MT Haryono di perempatan Pasar Peterongan
- Depan Ace Hardware Jalan Gajahmada
BACA JUGA:Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar Seleksi PPPK 2024? Berikut Penjelasannya
Sanksi Pelanggaran Operasi Zebra Oktober 2024
Lantas seperti apa sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang melakukan pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2024?
Terkait dengan hal ini, terdapat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur secara resmi terkait dengan ketentuan pidana maupun denda yang diberlakukan pada pelanggaran-pelanggaran yang telah disebutkan sebelumnya.
Namun demikian, hanya beberapa pelanggaran yang mengatur tentang pidana atau denda yang akan diberikan kepada pengendara.
Adapun dilansir dari laman detik.com, uraian sanksi pelanggaran Operasi Zebra Oktober 2024 yang dapat dijadikan sebagai gambaran bagi masyarakat adalah sebagai berikut:
- Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan telah diatur di dalam Pasal 287 ayat (4) yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
BACA JUGA:21 Titik Operasi Zebra 2024 di Jakarta, Ada 14 Pelanggaran yang Disasar
- Kemudian bagi pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dianggap melakukan pelanggaran yang telah diatur di dalam Pasal 281.
Bunyi dari pasal tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
- Selanjutnya untuk pelanggaran kendaraan melawan arus, marka jalan, hingga bahu jalan telah diatur di dalam Pasal 287 ayat (1).
Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
BACA JUGA:Link Live Streaming dan Jadwal Kick Off Laga Timnas Indonesia VS China
- Saat ada pengendara yang menggunakan HP selama berkendara dianggap melanggar lalu lintas yang sanksinya telah diatur di dalam Pasal 283.
Adapun bunyi dari pasal tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."