BACA JUGA:21 Titik Operasi Zebra 2024 di Jakarta, Ada 14 Pelanggaran yang Disasar
3. Kendaraan melawan arus, melanggar marka jalan, atau bahu jalan
- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
- Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (1)
4. Menggunakan HP saat berkendara
- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00
- Dasar Hukum: Pasal 283
5. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
- Dasar Hukum: Pasal 289
BACA JUGA:21 Titik Operasi Zebra 2024 di Jakarta, Ada 14 Pelanggaran yang Disasar
6. Melebihi batas kecepatan
- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
- Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (5)
7. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan
- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
- Dasar Hukum: Pasal 286
8. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK
- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
- Dasar Hukum: Pasal 288 ayat (1)
BACA JUGA:Awas! Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Jakarta Timur, Catat Jam Operasionalnya
Penting untuk dicatat bahwa sanksi-sanksi ini adalah ketentuan maksimal, dan penegak hukum memiliki diskresi dalam menerapkan hukuman berdasarkan situasi dan kondisi pelanggaran.