Daftar Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Banten, Selesai Jam Berapa?

Selasa 15-10-2024,12:09 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:21 Titik Operasi Zebra 2024 di Jakarta, Ada 14 Pelanggaran yang Disasar

3. Kendaraan melawan arus, melanggar marka jalan, atau bahu jalan

- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
- Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (1)

4. Menggunakan HP saat berkendara

- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00
- Dasar Hukum: Pasal 283

5. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan

- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
- Dasar Hukum: Pasal 289

BACA JUGA:21 Titik Operasi Zebra 2024 di Jakarta, Ada 14 Pelanggaran yang Disasar

6. Melebihi batas kecepatan

- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
- Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (5)

7. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan

- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
- Dasar Hukum: Pasal 286

8. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK

- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
- Dasar Hukum: Pasal 288 ayat (1)

BACA JUGA:Awas! Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Jakarta Timur, Catat Jam Operasionalnya

Penting untuk dicatat bahwa sanksi-sanksi ini adalah ketentuan maksimal, dan penegak hukum memiliki diskresi dalam menerapkan hukuman berdasarkan situasi dan kondisi pelanggaran.

Kategori :