4. Dan beberapa titik lain di wilayah Pandeglang selatan seperti di jalan Labuan-Carita, jalan Carita-Anyer dan di jalan Karoeng-Panimbang.
Dalam operasi nanti juga disebar di sejumlah titik di wilayah Polres Serang seperti Ciruas, Kragilan, Cikande Asem.
"Ada juga Cimiung Sentul, Ciujung, Gorda hingga Cikande. Kami juga di sekitaran Petir, karena ini termasuk wilayah yang sering terjadi kecelakaan," kata Kaur Bin Opsnal Satlantas Polres Serang.
BACA JUGA:Catat! 22 Titik Operasi Zebra 2024 di Kota Semarang, Segini Denda Tilang Bagi Pelanggar
Dalam Operasi Zebra 2024 pihaknya akan melibatkan sebanyak 45 personil gabungan.
"Personil gabungan yang dilibatkan. Ada Lantas, Intel, Provos Banops Dokes dan Humas," katanya
Sanksi dan Denda Pelanggaran Operasi Zebra Oktober 2024
Sebagai informasi, setiap pelanggaran yang termasuk dalam fokus Operasi Zebra Oktober 2024 akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Operasi Zebra 2024 Dimulai, Ini Daftar Harga Tilang Motor Sesuai dengan Pelanggarannya
Target Pelanggaran Operasi Zebra 2024
Setidaknya ada 14 pelanggaran yang diincar dalam Operasi Zebra kali ini, di antaranya:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
BACA JUGA:Ada 5 Jenis Warna Surat Tilang yang Berlaku di Indonesia, Punya Arti yang Berbeda
Sanksi Pelanggaran
Berikut adalah rincian sanksi untuk beberapa pelanggaran utama:
1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
- Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (4)
2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
- Dasar Hukum: Pasal 281