Iklan RBTV Dalam Berita

Operasi Zebra 2024 Dimulai, Ini Daftar Harga Tilang Motor Sesuai dengan Pelanggarannya

Operasi Zebra 2024 Dimulai, Ini Daftar Harga Tilang Motor Sesuai dengan Pelanggarannya

Daftar Harga Tilang Motor --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Operasi zebra 2024 dimulai, ini daftar harga tilang motor sesuai dengan pelanggarannya.

Tilang merupakan salah satu bentuk sanksi administratif yang diberikan kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

BACA JUGA:Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar Seleksi PPPK 2024? Berikut Penjelasannya

Terlebih lagi, saat ini Operasi Zebra 2024 sudah mulai dilaksankan serentak diseluruh wilayah Indonesia. Bukan hanya sehari, melainkan operasi zebra digelar selama dua pekan yakni mulai 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.

BACA JUGA:Malam Ini, Cek Lokasi Nobar Timnas Indonesia VS China di Palembang dan Sekitarnya

Tilang tidak hanya ditujukan bagi kendaraan bermotor, tetapi juga untuk semua jenis kendaraan. Setiap pengendara motor perlu memahami besaran denda dan jenis pelanggaran yang dapat dikenakan.

Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada tahun 2024, besaran denda tilang motor berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1 juta, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

BACA JUGA:Malam Ini, Cek Lokasi Nobar Timnas Indonesia VS China di Palembang dan Sekitarnya

Daftar Harga Tilang Motor 2024

Berikut adalah daftar harga tilang motor terbaru tahun 2024, lengkap dengan penjelasan mengenai setiap pelanggarannya:

1. Tidak Memakai Helm SNI

Helm SNI adalah perlengkapan keselamatan yang wajib digunakan oleh setiap pengendara motor. Jika Anda caught riding tanpa mengenakan helm SNI, Anda akan dikenakan denda sebesar Rp250.000. Ini adalah salah satu pelanggaran yang sering terjadi, meskipun kesadaran akan keselamatan semakin meningkat.

BACA JUGA:21 Titik Operasi Zebra 2024 di Jakarta, Ada 14 Pelanggaran yang Disasar

2. Melanggar Rambu Lalu Lintas

Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dapat mengakibatkan situasi yang berbahaya. Jika Anda melanggar rambu lalu lintas saat berkendara, denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: