Iklan RBTV

Sah! Kini Jenis Kendaraan Berikut Gratis Biaya Balik Nama

Sah! Kini Jenis Kendaraan Berikut Gratis Biaya Balik Nama

Jenis Kendaraan Berikut Gratis Biaya Balik Nama --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Resmi! Pemerintah gratiskan bea balik nama untuk jenis kendaraan berikut.

Pemerintah kini secara resmi meniadakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk beberapa jenis kendaraan.

BACA JUGA:Diskon Listrik 50 Persen Selama Juni–Juli 2025, Ini Syarat dan Kategori Penerimanya

Kebijakan ini memberikan keuntungan bagi wajib pajak yang membeli kendaraan bekas, baik motor maupun mobil, karena proses balik nama dapat dilakukan tanpa biaya tambahan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ada beberapa jenis kendaraan yang tidak termasuk objek pajak BBNKB.

Sebagai informasi, BBNKB adalah pajak atas perubahan kepemilikan kendaraan bermotor yang terjadi akibat transaksi seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pengalihan ke badan usaha.

BACA JUGA:Full Senyum, Pekerja dan Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan Subsisdi Upah

Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari BBNKB

Mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut ini adalah daftar kendaraan yang dikecualikan dari BBNKB:

1. Kereta api

2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional

3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau perwakilan negara asing yang mendapat perlakuan timbal balik, serta organisasi internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah

4. Kendaraan yang menggunakan energi terbarukan

5. Kendaraan milik produsen atau importir yang hanya digunakan untuk keperluan pameran dan tidak diperjualbelikan

BACA JUGA:Harga Emas Batangan ANTAM, UBS dan Galeri 24 Hari Ini Minggu 25 Mei 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: