Iklan RBTV

Sah! Kini Jenis Kendaraan Berikut Gratis Biaya Balik Nama

Sah! Kini Jenis Kendaraan Berikut Gratis Biaya Balik Nama

Jenis Kendaraan Berikut Gratis Biaya Balik Nama --

Sementara itu, kendaraan bermotor yang didatangkan dari luar negeri dan akan digunakan secara permanen di Indonesia tetap dikenakan BBNKB, kecuali jika:

- Kendaraan tersebut digunakan untuk tujuan perdagangan

- Akan dikeluarkan kembali dari wilayah Indonesia

- Digunakan sebagai sarana pameran, penelitian, sampel, atau kegiatan olahraga internasional

Pengecualian ini hanya berlaku jika kendaraan tersebut tidak keluar dari wilayah kepabeanan Indonesia selama 12 bulan berturut-turut.

BACA JUGA:Diskon Listrik 50 Persen Selama Juni–Juli 2025, Ini Syarat dan Kategori Penerimanya

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: